Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari APBN.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bersumber dari APBD Provinsi.
(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
