Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai bantuan persuara yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (1) berdasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPR bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. (2) Penghitungan besaran nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. untuk periode pemilu 2009-2014 bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPR adalah jumlah bantuan APBN tahun anggaran 2008 dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPR periode 2004; b. untuk periode pemilu 2014-2019 bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPR adalah jumlah bantuan APBN tahun anggaran 2013 dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPR periode 2009; c. untuk periode pemilu berikutnya bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPR adalah jumlah bantuan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPR periode sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Pasal.id