Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai bantuan persuara yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat
(2) berdasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD provinsi tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD provinsi bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(2) Penghitungan besaran nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
a. untuk periode pemilu 2009-2014 bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi adalah jumlah bantuan APBD Provinsi tahun anggaran 2008 dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi periode 2004;
b. untuk periode pemilu 2014-2019 bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi adalah jumlah bantuan
APBD provinsi tahun anggaran 2013 dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi periode 2009;
c. untuk periode pemilu berikutnya bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi adalah jumlah bantuan APBD provinsi tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi periode sebelumnya;
Koreksi Anda
