Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dianggarkan setiap tahun dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
Koreksi Anda
