Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
(2) Penggunaan untuk pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima.
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan politik.
Koreksi Anda
