Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Ketua umum atau sebutan lain partai politik tingkat pusat menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2) Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat provinsi menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada Gubernur melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi.
(3) Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat kabupaten/kota menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) kepada bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten/kota.
(4) Penyampaian tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan.
(5) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
