Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Pengurus partai politik menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. foto copy Akte Notaris Pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
b. foto copy susunan kepengurusan partai politik yang telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilegalisir oleh pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilihan umum DPR-RI yang dilegalisir oleh Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
f. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang akan diterima untuk pendidikan politik;
g. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBN tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
h. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
