Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. (3) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD Provinsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi. (4) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda