Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai bantuan persuara yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (3) berdasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. (2) Penghitungan besaran nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut: a. untuk periode pemilu 2009-2014 bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota adalah jumlah bantuan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2008 dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota periode 2004; b. untuk periode pemilu 2014-2019 bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota adalah jumlah bantuan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2013 dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota periode 2009; c. untuk periode pemilu berikutnya bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota adalah jumlah bantuan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota periode sebelumnya.
Koreksi Anda