Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai bantuan persuara yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (3) berdasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(2) Penghitungan besaran nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
a. untuk periode pemilu 2009-2014 bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota adalah jumlah bantuan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2008 dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota periode 2004;
b. untuk periode pemilu 2014-2019 bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota adalah jumlah bantuan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2013 dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota periode 2009;
c. untuk periode pemilu berikutnya bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota adalah jumlah bantuan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota periode sebelumnya.
Koreksi Anda
