Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus partai politik tingkat provinsi mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada gubernur. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa: a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN susunan kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik; b. foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum provinsi; d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik; f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan g. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau sebutan lainnya.
Koreksi Anda