Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya. (3) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota, bagian hukum sekretariat kabupaten/kota, dinas/bagian keuangan kabupaten/kota, inspektorat kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. (4) Pembentukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda