Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
(3) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota, bagian hukum sekretariat kabupaten/kota, dinas/bagian keuangan kabupaten/kota, inspektorat kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.
(4) Pembentukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
