Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR. (2) memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi. (3) Bupati/ Walikota memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota. (4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. (5) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan setiap tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Pasal.id