Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBD kabupaten/kota dalam tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota periode berkenaan. (2) Penghitungan jumlah bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. untuk periode pemilu 2009-2014 adalah jumlah perolehan suara hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a; b. untuk periode pemilu 2014-2019 adalah jumlah perolehan suara hasil pemilu 2014 dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b; c. untuk periode pemilu berikutnya adalah jumlah perolehan suara hasil pemilu berkenaan dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Pasal.id