Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBD kabupaten/kota dalam tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota periode berkenaan.
(2) Penghitungan jumlah bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. untuk periode pemilu 2009-2014 adalah jumlah perolehan suara hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a;
b. untuk periode pemilu 2014-2019 adalah jumlah perolehan suara hasil pemilu 2014 dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b;
c. untuk periode pemilu berikutnya adalah jumlah perolehan suara hasil pemilu berkenaan dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c;
Koreksi Anda
