Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN atau APBD.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Rekapitulasi Realiasi Penerimaan dan Belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian Realisasi Belanja Dana Bantuan Keuangan Parpol Perkegiatan.
(3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
