Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Tim verifikasi tingkat pusat menyampaikan berita acara hasil verifikasi partai politik tingkat pusat kepada Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Tim verifikasi tingkat provinsi menyampaikan berita acara hasil verifikasi partai politik tingkat provinsi kepada Gubernur dengan
melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(3) Tim verifikasi tingkat kabupaten/kota menyampaikan berita acara hasil verifikasi partai politik tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Koreksi Anda
