Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Karier adalah seluruh jabatan yang dipangku oleh seseorang selama masa kerjanya.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pola karier adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier berdasarkan persyaratan administratif dan kompetensi seorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama sampai dengan pensiun.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
6. Unit Organisasi adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan, meliputi Unit Eselon I, Unit Eselon II dan Unit Pelayanan Teknis Kementerian Perdagangan.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
9. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
10. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
11. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
13. Rumpun jabatan adalah sekelompok jabatan yang terdiri dari pegawai yang memiliki karakterisitik sama atau tugas yang sejenis.
14. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
15. Kompetensi manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan atau fungsi jabatan.
16. Kompetensi teknis adalah kemampuan kerja setiap PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatan.
17. Tim Penilai Kinerja PNS Kementerian Perdagangan adalah tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari Administrator dan Pengawas di lingkungan Kementerian Perdagangan.
18. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
19. Kelas Jabatan (Job Grading) adalah pengelompokan jabatan hasil dari penilaian bobot suatu pekerjaan sebagai salah satu dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
20. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut dengan SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
21. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.