Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumpun jabatan PNS Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Rumpun jabatan Kebijakan Dalam Negeri; b. Rumpun jabatan Kebijakan Luar Negeri; c. Rumpun jabatan Diplomasi Perdagangan; d. Rumpun jabatan Promosi Perdagangan; dan e. Rumpun jabatan Penunjang. (2) Rumpun jabatan Kebijakan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan perumusan, penerapan dan pengawasan kebijakan di bidang perdagangan dalam negeri dan perlindungan konsumen. (3) Rumpun jabatan Kebijakan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan perumusan, penerapan dan pengawasan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri khususnya terkait ekspor, impor dan pengamanan perdagangan luar negeri. (4) Rumpun jabatan Diplomasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi mewakili negara pada fora internasional dalam meningkatkan akses pasar melalui diplomasi perdagangan dan melakukan pengamanan kebijakan perdagangan nasional. (5) Rumpun jabatan Promosi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kelompok jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kebijakan dalam mengidentifikasi pasar dan peluang baru bagi para pelaku usaha dalam negeri, serta memperkenalkan produk-produk dalam negeri di pasar internasional. (6) Rumpun jabatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kelompok jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi kesekretariatan, pelayanan hukum, kehumasan, teknologi informasi, pengkajian kebijakan, pengawasan dan pengendalian, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id