Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan organisasi. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id