Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah sebagai berikut:
a. pendidikan paling rendah Sarjana (S1);
b. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Diklatpim Tk.I);
c. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang sampai dengan berat.
(2) Persyaratan khusus pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah sebagai berikut:
a. pendidikan paling rendah Sarjana (S1);
b. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim Tk.II);
c. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat.
(3) Persyaratan khusus pengangkatan Jabatan Administrator adalah sebagai berikut:
a. pendidikan paling rendah Sarjana (S1);
b. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim Tk.III);
c. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat.
(4) Persyaratan khusus pengangkatan Jabatan Pengawas adalah sebagai berikut:
a. pendidikan paling rendah Sarjana (S1);
b. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklatpim Tk.IV);
c. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat.
Koreksi Anda
