Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah sebagai berikut: a. pendidikan paling rendah Sarjana (S1); b. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Diklatpim Tk.I); c. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang sampai dengan berat. (2) Persyaratan khusus pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah sebagai berikut: a. pendidikan paling rendah Sarjana (S1); b. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim Tk.II); c. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat. (3) Persyaratan khusus pengangkatan Jabatan Administrator adalah sebagai berikut: a. pendidikan paling rendah Sarjana (S1); b. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim Tk.III); c. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat. (4) Persyaratan khusus pengangkatan Jabatan Pengawas adalah sebagai berikut: a. pendidikan paling rendah Sarjana (S1); b. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklatpim Tk.IV); c. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id