Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Jabatan PNS Kementerian Perdagangan terdiri atas :
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi;
c. Jabatan Fungsional; dan
d. Jabatan pada Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri.
Koreksi Anda
