Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan jabatan dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal dalam satu rumpun jabatan maupun antar rumpun jabatan.
(2) Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara horizontal yaitu perpindahan jabatan dalam jenjang jabatan yang sama, secara vertikal yaitu perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan atau promosi, dan secara diagonal yaitu perpindahan dari Jabatan Administrasi dan Pimpinan Tinggi ke dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan pada Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri atau sebaliknya.
Koreksi Anda
