Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa menduduki jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi dalam suatu unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sampai dengan unit kerja terkecil di lingkungan Kementerian Perdagangan. (3) Masa menduduki jabatan pada perwakilan perdagangan di luar negeri paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda