Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Masa menduduki jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi dalam suatu unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sampai dengan unit kerja terkecil di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Masa menduduki jabatan pada perwakilan perdagangan di luar negeri paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
