Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam jabatan Pelaksana berdasarkan kebutuhan organisasi melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pemindahan PNS antar jabatan Pelaksana dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilaksanakan apabila dibutuhkan oleh unit organisasi, telah memiliki masa kerja 2 tahun, dan berada pada kelas jabatan yang sama.
(3) Pemindahan PNS jabatan Pelaksana ke dalam jabatan Pelaksana dengan kelas yang lebih tinggi dapat dilaksanakan apabila :
a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki yang dapat dibuktikan melalui uji kompetensi, kualifikasi pendidikan, atau surat tanda lulus pendidikan dan pelatihan terkait; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Pengangkatan dan pemindahan PNS antar jabatan Pelaksana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
