Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Seleksi Kementerian Perdagangan dan Tim Penilai Kinerja PNS Kementerian Perdagangan dibantu oleh Tim Penilai kompetensi independen.
Koreksi Anda
