Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) PNS diangkat dalam jabatan setelah melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan.
(2) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan setelah melalui proses seleksi secara nasional oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan dan berkoordinasi dengan KASN.
(3) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilaksanakan setelah melalui proses seleksi secara terbuka di lingkungan Kementerian Perdagangan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan dan berkoordinasi dengan KASN.
Koreksi Anda
