Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana.
(3) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Keahlian dengan jenjang jabatan sebagai berikut :
1. Ahli Utama;
2. Ahli Madya;
3. Ahli Muda; dan
4. Ahli Pertama.
b. Jabatan Fungsional Keterampilan dengan jenjang jabatan sebagai berikut :
1. Penyelia;
2. Mahir;
3. Terampil; dan
4. Pemula.
(4) Jabatan pada Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
a. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization (WTO);
b. Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI);
c. Wakil Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI);
d. Kepala Bagian pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI);
e. Kepala Bidang pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI);
f. Konsul Perdagangan;
g. Atase Perdagangan;
h. Kepala Sub Bagian pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI);
i. Kepala Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC);
j. Wakil Kepala Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC);
k. Home Staff.
Koreksi Anda
