Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Pejabat Kementerian Perdagangan, sedangkan seleksi calon Pejabat Administratif, Fungsional, dan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja PNS Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
