Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan, pembebasan sementara, dan pemberhentian Pejabat Fungsional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id