Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan, pembebasan sementara, dan pemberhentian Pejabat Fungsional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
