Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan karier PNS di lingkungan Kementerian Perdagangan dimulai sejak pengangkatan seseorang sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai dengan pensiun atau berhenti.
(2) Pembinaan karier PNS di lingkungan Kementerian Perdagangan dilaksanakan dengan sistem merit yang mengutamakan kompetensi.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kompetensi manajerial dan kompetensi teknis.
Koreksi Anda
