Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perdagangan. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ditetapkan oleh Menteri Perdagangan atas usul Sekretaris Jenderal. (3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan Administrator dan Pengawas ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS Kementerian Perdagangan. (4) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan pada perwakilan perdagangan di luar negeri mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id