Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menduduki sebuah jabatan pada suatu rumpun jabatan, PNS Kementerian Perdagangan harus memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi yang dipersyaratkan pada setiap jabatan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas persyaratan umum sebagaimana peraturan yang berlaku dan persyaratan khusus.
(3) Pemenuhan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui seleksi kompetensi yang akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
