Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon pejabat yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi, Administratif, Fungsional, dan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri dilakukan melalui penilaian berdasarkan unsur-unsur sebagai berikut:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Teknis;
c. Administratif.
(2) Bobot penilaian untuk setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
