Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
2. Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, oval, telur tertunas dan embrio.
4. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
5. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
8. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
9. Importir Terdaftar Hewan dan Produk Hewan, yang selanjutnya disebut IT-Hewan dan Produk Hewan, adalah perusahaan yang melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
10. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hewan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
11. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu www.djpp.kemenkumham.go.id
kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
12. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
13. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hewan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
14. Persetujuan Impor adalah izin impor Hewan dan/atau Produk Hewan.
15. Persetujuan Ekspor adalah izin ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan.
16. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya persetujuan impor dan persetujuan ekspor.
17. Harga referensi adalah harga acuan penjualan di tingkat pengecer yang ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Daging Sapi.
18. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
21. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
22. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP.
(1) Benih, Bibit dan/atau Bakalan dalam Peraturan Menteri ini dikelompokkan ke dalam kategori Hewan.
(2) Jenis Hewan dan Produk Hewan yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis Hewan dan Produk Hewan yang diatur ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Impor Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengatasi kekurangan Benih, Bibit dan/atau Bakalan/ternak potong di dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
(2) Ekspor Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan Benih, Bibit dan/atau Bakalan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.
(1) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dan/atau BUMN yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan terdiri dari pejabat Kementerian Perdagangan dan pejabat instansi teknis terkait.
(1) IT-Hewan dan Produk Hewan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat
(1) harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
(1) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dan
Pasal 9 diterbitkan setelah IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan memperoleh rekomendasi.
(1) Permohonan Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk:
a. Triwulan pertama periode bulan Januari – Maret hanya dapat diajukan pada bulan Desember.
b. Triwulan kedua periode bulan April – Juni hanya dapat diajukan pada bulan Maret.
c. Triwulan ketiga periode bulan Juli – September hanya dapat diajukan pada bulan Juni.
d. Triwulan keempat periode bulan Oktober – Desember hanya dapat diajukan pada bulan September.
(2) Persetujuan Impor diterbitkan setiap awal triwulan.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) huruf a berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.
IT-Hewan dan Produk Hewan yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) huruf a wajib merealisasikan impor Hewan dan Produk Hewan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari akumulasi Persetujuan Impor selama 1 (satu) tahun.
(1) Dalam hal harga daging sapi jenis potongan sekunder (secondery cuts) di pasaran di bawah harga referensi maka importasi Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini ditunda importasinya sampai harga kembali mencapai harga referensi.
(2) Harga referensi daging sapi jenis potongan sekunder (secondery cuts) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah).
(3) Penetapan harga referensi daging sapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Tim Pemantau Harga Daging Sapi yang dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur instansi terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Pemantau Harga Daging Sapi mengusulkan harga referensi kepada Menteri untuk ditetapkan kembali menjadi harga referensi baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Certificate of Health di negara asal Hewan dan/atau Produk Hewan yang akan diimpor diterbitkan setelah IT-Hewan dan Produk Hewan memiliki Persetujuan Impor.
(2) Nomor Persetujuan Impor dicantumkan dalam Certificate of Health sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dan Persetujuan Impor diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal impor Hewan dan Produk Hewan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dan Persetujuan Impor disampaikan kepada instansi terkait.
Karkas, daging, dan/atau jeroan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor untuk tujuan penggunaan dan distribusi bagi industri, hotel, restoran, katering, dan/atau keperluan khusus lainnya.
(1) Pemerintah dapat menunjuk Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik untuk melakukan impor Hewan dan Produk Hewan dalam rangka menjaga ketahanan pangan.
(2) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik hanya dapat mengimpor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk didistribusikan ke pasar ritel.
(3) Impor Hewan dan Produk Hewan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat Persetujuan Impor dengan melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b dan dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
(1) Pada Produk Hewan yang diimpor wajib dicantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah www.djpp.kemenkumham.go.id
dimengerti serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. kehalalan bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan kode produksi;
g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan
i. asal usul bahan pangan tertentu.
(3) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
(1) Produk Hewan yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan:
a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diijinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Kemasan yang menggunakan kayu wajib dikeringkan, dan diberi tanda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuktikan dengan:
a. sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau
b. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan kode daur ulang dan tara pangan pada kemasan.
Dalam hal di negara asal impor Hewan dan/atau Produk Hewan terjadi resiko penyebaran zoonosis dan dinyatakan dilarang diimpor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, maka Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
(2) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5;
b. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11; dan
c. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui INATRADE.
(2) Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan sistem elektronik melalui INATRADE tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) IT-Hewan dan Produk Hewan atau perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor dan perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor wajib:
a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Hewan dan/atau Produk Hewan, atau pelaksanaan ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor atau Ekspor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) IT-Hewan dan Produk Hewan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan distribusi sapi dan daging sapi dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
c. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
IT-Hewan dan Produk Hewan, dibekukan apabila perusahaan:
a. tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13; dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 sebanyak 3 (tiga) kali.
IT-Hewan dan Produk Hewan, dicabut apabila perusahaan:
a. tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali;
b. terbukti melanggar ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dan/atau ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20Pencabutan IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor yang diberikan kepada perusahaan ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
Perusahaan yang telah dicabut penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dapat mengajukan kembali penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
(1) Importir atau eksportir yang melakukan impor atau ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor yang jumlah, jenis, unit usaha, dan/atau negara asal tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan re-ekspor.
(3) Biaya atas pelaksanaan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tanggung jawab importir.
(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan;
c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Ekspor dengan hanya melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Setiap pelaksanaan impor dan ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan terhadap impor dan peredaran Hewan dan Produk Hewan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor dan ekspor Hewan dan Produk Hewan; dan
b. pengawasan peredaran Hewan dan Produk Hewan.
(3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap IT-Hewan dan Produk Hewan.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id
harus dengan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(1) IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan, dan Persetujuan Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan, dan Persetujuan Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 September 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id