Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan, dan Persetujuan Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan, dan Persetujuan Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
