Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) IT-Hewan dan Produk Hewan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
Koreksi Anda
