Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dan/atau BUMN yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
Koreksi Anda
