Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan swasta dan/atau BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dengan melampirkan:
a. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Angka Pengenal Importir (API); dan
f. bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Bakalan; atau
g. bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk Produk Hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan yang diterima harus segera diperiksa oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk mengetahui kelengkapan data yang disampaikan.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, data disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat dimulai 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditemukan data yang tidak benar, Koordinator dan Pelaksana UPP menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
(6) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) data yang diajukan benar, Koordinator dan Pelaksana UPP menerbitkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
