Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk: a. Triwulan pertama periode bulan Januari – Maret hanya dapat diajukan pada bulan Desember. b. Triwulan kedua periode bulan April – Juni hanya dapat diajukan pada bulan Maret. c. Triwulan ketiga periode bulan Juli – September hanya dapat diajukan pada bulan Juni. d. Triwulan keempat periode bulan Oktober – Desember hanya dapat diajukan pada bulan September. (2) Persetujuan Impor diterbitkan setiap awal triwulan. (3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.
Koreksi Anda