Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk:
a. Triwulan pertama periode bulan Januari – Maret hanya dapat diajukan pada bulan Desember.
b. Triwulan kedua periode bulan April – Juni hanya dapat diajukan pada bulan Maret.
c. Triwulan ketiga periode bulan Juli – September hanya dapat diajukan pada bulan Juni.
d. Triwulan keempat periode bulan Oktober – Desember hanya dapat diajukan pada bulan September.
(2) Persetujuan Impor diterbitkan setiap awal triwulan.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
