Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, IT-Hewan dan Produk Hewan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan: a. Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan untuk Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; b. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perusahaan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan: a. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor Hewan dan Produk Hewan segar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; atau b. rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk impor Produk Hewan olahan dan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk impor Produk Hewan olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan: a. Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (4) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a www.djpp.kemenkumham.go.id disampaikan kepada IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
Koreksi Anda