Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan: a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan: a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan hanya melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b. (3) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali harus mendapat Persetujuan Impor dengan melampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah ditandasahkan oleh petugas/pejabat Bea dan Cukai dan tanpa harus melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b. (4) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan. (5) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor.
Koreksi Anda