Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah dicabut penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dapat mengajukan kembali penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id