Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor yang diberikan kepada perusahaan ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda