Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap impor dan peredaran Hewan dan Produk Hewan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan: a. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor dan ekspor Hewan dan Produk Hewan; dan b. pengawasan peredaran Hewan dan Produk Hewan. (3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap IT-Hewan dan Produk Hewan.
Koreksi Anda