Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap impor dan peredaran Hewan dan Produk Hewan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor dan ekspor Hewan dan Produk Hewan; dan
b. pengawasan peredaran Hewan dan Produk Hewan.
(3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap IT-Hewan dan Produk Hewan.
Koreksi Anda
