Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Importir atau eksportir yang melakukan impor atau ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor yang jumlah, jenis, unit usaha, dan/atau negara asal tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan re-ekspor.
(3) Biaya atas pelaksanaan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tanggung jawab importir.
Koreksi Anda
