Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IT-Hewan dan Produk Hewan atau perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor dan perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor wajib: a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Hewan dan/atau Produk Hewan, atau pelaksanaan ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor atau Ekspor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai. (2) IT-Hewan dan Produk Hewan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan distribusi sapi dan daging sapi dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan c. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda