Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
IT-Hewan dan Produk Hewan, dicabut apabila perusahaan:
a. tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali;
b. terbukti melanggar ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor;
d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen IT- Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor; dan/atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda
