Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
(2) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
