Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Produk Hewan yang diimpor wajib dicantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah www.djpp.kemenkumham.go.id dimengerti serta memuat paling sedikit keterangan mengenai: a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; e. kehalalan bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan kode produksi; g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan i. asal usul bahan pangan tertentu. (3) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
Koreksi Anda