Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diterbitkan setelah IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan memperoleh rekomendasi.
Koreksi Anda
