Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
IT-Hewan dan Produk Hewan, dibekukan apabila perusahaan:
a. tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sebanyak 3 (tiga) kali.
Koreksi Anda
